Kamis, 17 Oktober 2024

Corporate Social Responsibility perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak

Jakarta-- Kewajiban CSR Perusahaan dalam
Peraturan Perundang-undangan
Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR adalah UU PT dan PP 47/2012.
Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). 

Sebelum membahas ketentuan lebih jauh, mari kenali dulu apa itu CSR dan kepanjangan CSR. Sebagai informasi, CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility. Secara sederhana, CSR dapat diartikan sebagai komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk bertindak secara etis, legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari pekerja dan keluarga, komunitas lokal, hingga masyarakat secara keseluruhan. Adapun contoh CSR perusahaan yang banyak dilakukan, antara lain pengolahan limbah, pembangunan infrastruktur, program donor darah, pengembangan UMKM, dan lainnya. 

Di Indonesia, istilah CSR dikenal juga dengan sebutan TJSL atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Kehadiran CSR atau TJSL secara global ini berkembang sejak 1980-an hingga 1990 sebagai reaksi dan bentuk keprihatinan dari organisasi masyarakat serta jaringan global untuk meningkatkan perilaku etis, adil, dan bertanggung jawab dari perusahaan yang tidak terbatas pada perusahaan itu sendiri, melainkan pada stakeholder dan masyarakat sekitar wilayah operasi perusahaan.  

Kewajiban CSR Perusahaan di Indonesia
Terkait kewajiban CSR perusahaan di Indonesia, dalam Pasal 74 UU PT menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Meski dalam Pasal 74 UU PT hanya disebutkan aturan TJSL atau CSR tersebut berlaku bagi perusahaan dengan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam, faktanya TJSL atau CSR ini merupakan tanggung jawab perusahaan secara luas, baik yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). Ketentuan Pasal 2 PP 47/2012 menerangkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.  

Lebih lanjut, bagian Penjelasan Pasal 2 PP 47/2012 menerangkan bahwa pada dasarnya setiap perseroan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral mempunyai komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan Perseroan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat. 

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dalam PP 47/2012
Sebagai salah satu dasar hukum CSR yang berlaku saat ini, PP 47/2012 menguraikan sejumlah aturan terkait kewajiban CSR perusahaan secara terperinci. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut. 

TJSL atau CSR menjadi kewajiban bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam dan kewajiban tersebut wajib dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan (Pasal 3 PP 47/2012).
Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan. Kemudian, rencana kerja tahunan perseroan tersebut harus memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL atau CSR (Pasal 4 PP 47/2012). 
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, dalam menyusun dan menetapkan rencana kegiatan dan anggaran harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kemudian, realisasi anggaran untuk pelaksanaan TJSL atau CSR yang dilaksanakan oleh Perseroan diperhitungkan sebagai biaya perseroan (Pasal 5 PP 47/2012). 
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS (Pasal 6 PP 47/2012). 
Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab TJSL atau CSR dikenakan sanksi (Pasal 7 PP 47/2012).
Sebagaimana diterangkan, CSR merupakan tanggung jawab semua perusahaan dan menjadi kewajiban bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Apabila tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi. 

Sehubungan dengan ini, Hukumonline melalui Regulatory Compliance System (RCS) menghadirkan solusi teknologi bagi perusahaan untuk memudahkan proses mengidentifikasi, menganalisis, hingga mengupas secara detail kewajiban-kewajiban hukum yang harus dipenuhi, termasuk halnya TJSL atau kewajiban CSR perusahaan. Bagaimana RCS melakukannya?

Pemantauan Kewajiban Hukum Cukup dalam Satu Platform 

RCS mampu menganalisis dan mengekstraksi setiap kewajiban hukum terkait CSR, baik berdasarkan UU PT, PP 47/2012, dan peraturan perundang-undangan lainnya. 


Dengan Satu Suara, Warga Pekanbaru Bisa Menyelamatkan Ratusan Nyawa

PEKANBARU - Di bawah langit Pekanbaru yang memancarkan terik, wajah-wajah penuh harap berkerumun di jalan -jalan dan lapangan kampanye. Mereka menggenggam harapan di ujung suara mereka, sebuah suara yang tidak sekadar memilih pemimpin, tapi juga menyelamatkan masa depan mereka dan orang lain khususnya dalam hal kesehatan yang kini terancam lenyap.

Muflihun SSTP MAP maju kembali sebagai calon Wali Kota Pekanbaru, bersama wakilnya, Ade Hartati, dengan misi yang tidak main-main, melanjutkan program-program yang telah mengubah hidup ribuan warganya selama dua tahun terakhir. Salah satu program yang begitu dicintai rakyat adalah Berobat Gratis hanya dengan KTP Pekanbaru. Bukan sekadar janji politik, program ini telah menjadi pelampung bagi ratusan ribu nyawa yang sebelumnya terancam oleh tingginya biaya kesehatan.

"Saya dan keluarga bisa berobat tanpa khawatir soal biaya. Cukup dengan KTP, dan kami sudah tenang. Ini benar-benar menyelamatkan banyak nyawa," ungkap Nuraini, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Lima Puluh. Matanya berkaca-kaca mengenang bagaimana program ini menyelamatkan anak bungsunya yang harus dilarikan ke rumah sakit beberapa bulan lalu. Baginya, program ini bukan sekadar kemudahan, melainkan penyelamat hidup yang nyata.

Namun, di balik kebahagiaan itu, kekhawatiran mulai merambat di hati masyarakat. Sejak berakhirnya jabatan Muflihun sebagai Pj Wali Kota pada Mei 2024, bayang-bayang ketidakpastian menyelimuti kota ini. Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota yang baru, telah memberikan sinyal buruk, program beasiswa bagi siswa berprestasi dan kurang mampu salah satu program unggulan Muflihun telah dihapus dan tidak dianggarkan dalam APBD 2025 mendatang. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar apakah program-program penting lainnya, termasuk berobat gratis, akan bernasib serupa jika Muflihun tidak terpilih kembali?

"Kami khawatir, jika Muflihun tidak menjabat lagi, program kesehatan gratis ini juga akan dihapus. Jika satu program saja sudah dihilangkan, apalagi yang lainnya?" ujar Supratman, seorang Ketua RW di Kecamatan Lima Puluh. Kekhawatirannya mencerminkan perasaan banyak warga yang merasakan manfaat langsung dari program-program ini.

Muflihun, sosok yang dikenal tangguh dan penuh komitmen, tidak menyerah pada tantangan ini. Dalam setiap kampanye dialogisnya, ia menegaskan bahwa program-program seperti berobat gratis bukanlah sekadar fasilitas, tapi adalah hak dasar setiap warga yang harus terus diperjuangkan. Bersama Ade Hartati, ia berjanji untuk mempertahankan dan melanjutkan apa yang sudah dimulai sebuah perjuangan untuk kesejahteraan yang tak boleh terhenti.

"Ketika bapak dan ibu memberikan suara untuk kami, Anda tidak hanya memilih pemimpin. Anda sedang menyelamatkan ratusan nyawa dan memastikan masa depan anak-anak Pekanbaru. Kita harus melanjutkan program yang sudah terbukti berhasil ini," tegas Muflihun di hadapan ratusan warga Kecamatan Lima Puluh, disambut tepuk tangan yang menggema.

Pemilihan ini, bagi masyarakat, tidak lagi hanya soal memilih siapa yang duduk di kursi kekuasaan. Ini soal menjaga kelangsungan hidup dan keselamatan yang telah terbukti menyelamatkan mereka dari ancaman kematian dan ketidakmampuan. Program-program kesehatan dan pendidikan yang dipertaruhkan dalam pemilu ini adalah denyut nadi yang memastikan Pekanbaru tetap berdiri teguh di tengah tantangan.

Di tengah situasi politik yang penuh gejolak, harapan warga Pekanbaru kini bertumpu pada satu hal keberlanjutan. Muflihun dan Ade Hartati adalah figur yang mereka yakini mampu menjamin bahwa layanan kesehatan gratis, pendidikan yang terjangkau, dan program-program vital lainnya tetap berjalan. Pilihan mereka bukan lagi sekadar hak politik, melainkan tindakan nyata untuk melindungi masa depan mereka dan anak-anak mereka.

Bagi warga Pekanbaru, suara dalam pemilu ini bukan sekadar kertas di kotak suara. Ini adalah suara untuk kehidupan yang lebih baik, keselamatan yang terjamin, dan masa depan yang cerah bagi kota tercinta mereka.

Sabtu, 12 Oktober 2024

Plt Kadisdik Riau Edi Rusma Dinata Himbau Penyelengara Sekolah SMA dan SMK Sederajat Berlomba Memberikan yang Terbaik untuk Mencerdaskan Anak Bangsa

PEKANBARU -- Pemerintah terus memberikan konsentrasi penuh untuk menunjang penyelengara pendidikan, baik sekolah maupun negeri, bagi Pemerintah tetap memberikan perhatian yang sama dengan sekolah negeri. Itu terbukti, bukan hanya sekolah negeri yang mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).

Lewat dari keseriusan pemerintah dalam membenahi seluruh sekolah SMA dan SMK sederajat baik negeri maupun sekolah swasta, kita berharap pihak sekolah harus lebih meningkatkan kualitas mutu belajar mengajar disekolah, ucap Edi Rusma Dinata ( Plt Kadisdik Riau)

Menurut Edi Rusma Dinata, Upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dimulai dari program yang diterapkan untuk satuan pendidikan SMA dan SMK, , ada empat hal yang harus diperhatikan dalam meningkatkan mutu pendidikan, yaitu kebijakan,kepemimpinan kepala sekolah,
infrastruktur, dan proses pembelajaran. kebijakan merupakan hal yang sangat penting, terutama kebijakan yang berlaku secara nasional, seperti kurikulum dan tata cara belajar mengajarl, termasuk kebijakan distribusi dan rekrutmen guru. 

" Kedua, leadership atau kepemimpinan kepala sekolah juga penting di dalam school based management atau manajemen berbasis sekolah. "Tergantung school based management, artinya leadership kepala sekolah, transparansi keuangan, hubungan ekosistem berjalan di sekolah antara guru dengan kepala sekolah, orang tua dengan guru, maupun dengan siswa dan seluruh yang ada di satuan pendidikan, ekosistemnya harus jalan tanpa ada ketimpangan.

Menurut Edi Rusma Dinata, kepala sekolah yang memiliki kreativitas dan inovasi yang bagus, bisa membuat sekolah yang dipimpinnya menjadi bagus juga. Karena itulah tugas Pendidikan Provinsi Riau juga fokus pada reformasi manajemen sekolah di Riau.

Ketiga, infrastruktur, yaitu sarana dan prasarana yang berkaitan dengan kelas, laboratorium, maupun teknologi informasi dan komunikasi. Itu semua berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan. "Apalagi sekarang dunia tanpa batas. Siswa bisa belajar tidak hanya dari guru dan buku yang ada, melainkan bisa belajar dari media sosial," sepanjang tingkat minat siswa, ujar Edi.

Edi Rusma Dinata melanjutkan, hal yang keempat yang tidak kalah pentingnya dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah proses pembelajaran. Menurut Edi Rusma Dinata, proses pembelajaran yang menyenangkan, yang berinovasi dan penuh kreativitas bisa mendorong anak-anak terbangun motivasinya. 
Namun, proses pembelajaran juga tergantung dari potensi guru, kecakapan guru, dan kemampuan guru.

Proses pembelajaran yang mendorong kreativitas juga mendukung untuk memenuhi empat kompetensi yang harus dimiliki generasi bangsa dalam menghadapi tantangan abad 21. Empat kompetensi yang biasa disingkat 4C tersebut adalah Critical Thinking atau berpikir kritis, Collaboration atau kemampuan bekerja sama dengan baik, Communication atau kemampuan berkomunikasi, dan Creativity atau kreatifitas.

Keempat kompetensi yang harus dimiliki anak itu harus masuk ke dalam proses pembelajaran di sekolah sehari-hari. menurut Edi Rusmadinata, inovasi dan kreativitas bisa menjadi kekuatan Indonesia yang memiliki bonus demografi, sehingga generasi bangsa akan bisa bersaing dengan negara lain pada abad 21. Ia pun menambahkan, di dalam proses pembelajaran juga harus dimasukkan pendidikan karakter. “Jadi empat kompetensi inilah yang kita harapkan di dalam proses pembelajaran, terbentuk dalam karakter, apalagi pendidikan karakter juga memang sudah
menjadi program pemerintah.

Diakhir penyampaiannya, Edi Rusma Dinata juga berharap bagi seluruh kepala sekolah SMA dan SMK sederajat, sekolah negeri maupun swasta, agar berlomba- lomba untuk bersaing menjadi yang terbaik untuk menciptakan regenerasi muda yang handel siap untuk bersaing di tingkat perguruan tinggi swasta maupun negeri. Target kita kedepannya, sekolah SMA dan SMK sederajat sekolah swasta maupun negeri kedepannya lulusan tahun 2?24 dan seterusnya, siswa /siswi kita dapat masuk keperguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia maupun perguruan tinggi di Provinsi Riau, tutup Edi Rusma Dinata.

Jumat, 11 Oktober 2024

Relawan Pro UUN; Wajar Kami Marah Investasi Politik Kami (Muflihun) Diganggu

Pekanbaru - Juru Bicara Pro UUN, Rinaldi, mengungkapkan saat ini relawan yang tergabung dalam Liga Pro UUN yang terdiri dari 70 organisasi merasa terganggu akibat pemberitaan liar yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan dan digoreng goreng' dijadikan konsumsi politik lawan di Pilkada Pekanbaru 2024.

Akibat konsumsi liar yang tidak sesuai itu kata Rinaldi, membuat seluruh relawan dari 70 organisasi ini berencana bergerak melakukan aksi demo. Namun niat itu diredam oleh Muflihun karena tetap mengedepankan politik santun.

"Inilah awalnya gerakan aksi itu muncul. Kami marah investasi politik kami Walikota Pekanbaru Muflihun itu diganggu. Kawan-kawan ini investasi dengan gembira dan ikhlas untuk memperjuangkan Muflihun. Bukan mengemis 100 ribu 200 ribu untuk nyoblos paslon," ujar Rinaldi, Jumat (11/10/2024).

Dia mengaku heran, jargon MoU untuk Pilkada Damai, justru berbanding terbalik dengan apa yang terjadi hari ini. 

"Pro UUN ini merupakan massa sadar terhadap pikiran politik. Inilah pilihan terbaik Pekanbaru. Anak Pekanbaru yang lahir di Pekanbaru. Tidak mungkin mengkhianati Kota kelahirannya," tegasnya.

Untuk saat ini, Muflihun kata Rinaldi ditetapkan sebagai saksi. Belum ada penetapan tersangka.

"Kalau memang ada tersangka, tetapkan langsung sebagai tersangka, jangan buat bingung. Pilkada telah berjalan menciptakan Pilkada Damai dan memberikan politik cerdas. Jangan cari kelemahan lawan dengan cara menjatuhkan muflihun," bebernya.

Sementara itu, Ketua Tim Relawan Pro UUN, Abdul Khair, menambahkan, buntut berita liar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan itu, membuat semua relawan marah

"Muflihun ini orang yang awalnya dikondisikan agar tidak maju. Bahkan saya sudah konfirmasi terkait pemberitaan liar itu. Rupanya tidak pernah diberikan (barang branded) yang diberitakan dan di framing saat ini. Selama ini kita diam. Kita menghormati APH menjalankan kinerja hukumnya, kita tidak oernah campuri. Saat ini kita berusaha hidupkan lampu kita," tuturnya.

Rabu, 09 Oktober 2024

Latihan Gunakan Karpet Merah, Adi Sucipto dan Warsa Alhaju TB 8 Putra Boling Riau Raih Medali Emas

SOLO - Dalam sebuah kejutan yang mengesankan, atlet boling dari Provinsi Riau berhasil meraih medali emas dan perunggu dalam ajang bergengsi di Solo. Dengan segala keterbatasan fasilitas latihan, para atlet boling Riau tetap mampu membuktikan kemampuan mereka di tingkat nasional.

Mengandalkan karpet merah sebagai alat latihan di NPCI Riau, para atlet boling, di bawah bimbingan Pelatih Yulizar, berhasil membawa pulang medali emas, perak, dan perunggu. Prestasi ini sungguh tidak terduga, mengingat fasilitas yang digunakan jauh dari kata ideal.

"Alhamdulillah, atlet boling kami meraih emas, perak, dan perunggu. Kami pun tidak menyangka, mengingat mereka hanya berlatih menggunakan karpet merah saja," ungkap Pelatih Yulizar pada Kamis (10/10/24).

Yulizar menjelaskan bahwa timnya telah bekerja keras meskipun dengan keterbatasan alat latihan. Mereka tetap menunjukkan semangat dan kegigihan yang luar biasa.

"Kami menggunakan lapangan dan alat seadanya, tapi saya tidak pernah berpikir bisa meraih emas, karena tempat latihan kami hanya menggunakan karpet merah," tambahnya.

Meski dengan segala keterbatasan, Yulizar, bersama Asisten Pelatih dan tim official, merasa sangat bangga dengan perjuangan para atlet. Prestasi ini bukan hanya sekadar medali, melainkan juga membawa kebanggaan bagi dunia olahraga boling di Provinsi Riau.

Di akhir wawancara, Yulizar memberikan pesan kepada atlet-atlet lain yang masih bertanding. "Tetap optimis dan tunjukkan keyakinan kalian saat berlaga. In sya Allah, usaha tidak akan mengkhianati hasil," tutupnya penuh motivasi.

Berikut nama-nama atlet peraih medali dari kontingen Riau:

Adi Sucipto (TB 8 Putra) dan Warsa Alhaju berhasil meraih medali emas dalam kategori double dengan skor 847.

Irfan (TB 9) dan pasangan tunanetra Herbin/Alek Sandri meraih perak dalam kategori double.

Untuk kategori tunggal, Arianto (TB 9) dan Herbin (TB 1) masing-masing berhasil membawa pulang medali perunggu.


Dengan perolehan 1 emas, 2 perak, dan 2 perunggu, kontingen boling Riau telah menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah halangan untuk meraih prestasi. Mereka telah membuktikan bahwa dengan kerja keras, dedikasi, dan dukungan yang kuat, segala sesuatu mungkin dicapai.

Gubernur LSM LIRA Riau: Tahapan Pilkada Agar APH Hormati Proses Hukum, Waspada Black Campaign

Pekanbaru - Semua unsur masyarakat, baik perorangan ataupun kelompok bertanggungjawab untuk dapat menciptakan pesta demokrasi, Pemilu serta Pilkada serentak 2024 berjalan dengan aman dan kondusif, termasuk juga Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini disampaikan oleh Gubernur LSM LIRA Riau, dimana Boma Harmen mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menangani suatu perkara yang melibatkan calon kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada serentak 2024, demi menjaga kondusifitas serta mengantisipasi adanya black campaign atau kampanye hitam kepada calon tersebut menjelang dan selama tahapan Pilkada 2024, Rabu (9/10/2024).

Dimana lanjut Boma, seperti dilansir oleh media Antara, tanggal 13 Oktober 2023, dengan judul 'Polri tunda proses hukum peserta Pemilu 2024 jaga kondusifitas'. Dimana, disitu dijelaskan, bahwa Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho membenarkan telah diterbitkan surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Penerbitan surat telegram itu, kata Sandi, di Jakarta, Jumat, sebagai petunjuk bagi jajaran Polri di pusat maupun wilayah untuk menjaga kondusifitas sebelum, saat dan setelah Pemilu 2024", ujar Boma.

Dan baru-baru ini tambah Boma, dilansir dari Investor.id, tanggal 2 September 2024, dengan judul 'Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah hingga Pilkada Selesai', dimana Kejaksaan Agung juga melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Jaksa Agung memberikan memorandum penundaan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya black campaign dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

"Dan Harli mengatakan bahwa memorandum Jaksa Agung tidak hanya berlaku saat Pemilihan Umum 2024, untuk calon presiden dan wakil presiden, dan legislatif, juga berlaku pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024", terang Boma.

Penundaan proses hukum calon kepala daerah yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menghindari adanya black campaign, atau hukum dijadikan alat politik praktis oleh seseorang untuk menjatuhkan satu sama lain dan bukan maksud melindungi kejahatan, tapi bertujuan menjaga obyektivitas agar tidak ada kampanye hitam.

"Dan Harli juga menegaskan, bahwa Kejagung tetap akan melanjutkan proses hukum tersebut setelah Pilkada selesai", tambah Boma menjelaskan.

Dan kita, LSM penggiat anti korupsi dan satu-satu LSM yang mendapatkan rekor MURI, menghimbau serta berharap aparat penegak hukum seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, yang dalam hal ini Polda Riau untuk sama-sama menjaga keamanan dan kondusifitas pelaksanaan selama tahapan Pilkada.

"Negara kita adalah negara hukum dan kita menghormati proses hukum yang berlaku, apalagi sekarang sudah memasuki tahapan kampanye, oleh karena itu, kami mengajak untuk sama-sama kita jaga dan mengantisipasi black campaign atau kampanye hitam yang dapat merugikan pasangan calon yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024", pungkas Boma.

Selasa, 08 Oktober 2024

Beredar Akun WhatsApp Palsu Atas Nama Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata

Pekanbaru,_ Masyarakat Riau dihebohkan dengan beredarnya akun WhatsApp (WA) palsu yang mengatasnamakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata.

Akun tersebut digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, dengan cara menghubungi sejumlah pihak dan mengatasnamakan Kadisdik Riau Edi Rusma Dinata.

Edi Rusmadinata menegaskan bahwa akun tersebut bukan miliknya dan ia tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan akun WhatsApp palsu tersebut. Dalam pernyataannya, Edi menyampaikan kekhawatirannya atas kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk waspada.

"Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah meminta atau menghubungi siapa pun untuk keperluan pribadi, apalagi terkait hal-hal sensitif seperti uang," ujar Kadisdik Riau, Edi Rusma Dinata, dalam keterangannya, Selasa (8/10/24).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para guru dan kepala sekolah di Riau, untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pesan-pesan yang mengatasnamakan dirinya.

"Jika ada pesan mencurigakan, tolong segera periksa kebenarannya, dan gunakan jalur komunikasi resmi Dinas Pendidikan jika diperlukan," tambahnya.

Dinas Pendidikan Provinsi Riau menyarankan agar pihak-pihak terkait tidak menanggapi permintaan atau pesan mencurigakan dari nomor yang mengaku sebagai Edi Rusmadinata. 

"Keselamatan dan kepercayaan masyarakat adalah prioritas kami. Kami akan terus menjaga komunikasi yang baik dan transparan," ujar Edi.

Edi juga menekankan pentingnya sikap saling menghargai dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, tindakan seperti menyalahgunakan identitas orang lain untuk penipuan tidak hanya merusak citra individu, tetapi juga merugikan banyak pihak.

"Belajarlah saling menghargai, dan jangan melakukan hal yang dapat merugikan orang lain demi kepentingan pribadi," tegas Edi.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan yang menggunakan identitas pejabat publik.

TERKINI

Masyarakat terdampak buffer zona meminta pikah KPI Dumai buka audiensi ke masyarakat terdampak, guna menyelesaikan rumah yang sudah disurve pihak KPI

Dumai -- masyarakat yang terdampak buffer zona di sekitar Pagar KPI di kelurahan Tanjung Palas dan jaya mukti, mengadakan rapat ...