Selasa, 30 Juli 2024

Surat Edaran Kapolri Tidak di Indahkan Kapolda Riau Membuat Debt Colector/ Mata Elang Mengganas, Masyarakat Resah


Pekanbaru -- ke ganasan Debt collektor di kota Pekanbaru membuat beberapa lembanga masyarakat geram, dimana pada tanggal 24/7/2024 lalu tepatnya di jalan setia Budi kecamatan lima puluh kota Pekanbaru terjadi penarikan paksa Mobil Agya BM 1560 OY di lakukan 5 orang pria bertubuh besar terhadap Kiki seorang ibu rumah tangga yang sedang menjemput anaknya sekolah


hal ini membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rayat Anti Korupsi ( LSM BARA API ) melalui Sekretaris Umum nya Afifuddin SH biasa dipanggil Fuddin angkat bicara, apakah Indonesia ini masih negara Hukum atau sudah berubah, kok bisah seenaknya perusahaan bertindak tanpa ada pengawasan dari pihak penegak Hukum” ungkapnya


Afifuddin menuturkan,”bila pihak debitur mengakui telah melakukan wanprestasi, kendaraan bisa langsung ditarik leasing.

tapi bila pihak debitur tidak mengakui telah melakukan wanprestasi, pihak leasing tidak bisa langsung menarik kendaraan tersebut.

maka Langkah hukum yang akan diambil leasing adalah menggugat debitur ke pengadilan negeri atas keterlambatan cicilan itu. Nah, debitur juga wajib mempertahankan dalilnya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri atas sengketa tersebut mengapa tidak mau disebut wanprestasi. Bila si debitur bisa meyak

inkan majelis hakim, maka sidebitur bisa menang dan kendaraan tidak ditarik leasing. Sebaliknya, bila pihak leasing lebih meyakinkan majelis hakim, kendaraan yang menjadi objek akan ditarik” tutur Fuddin


Hal itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Di mana pada intinya penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.


Di jelaskannya, “Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, khususnya frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “terhadap jaminan fidusia

yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya “cedera janji” (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan

pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.


Sementara itu, terhadap norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 khususnya frasa “cedera janji” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar

upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji”, sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam amar putusan perkara a quo.


Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan bahwa tidak adanya kepastian hukum, baik berkenaan dengan tata cara pelaksanaan eksekusi maupun berkenaan dengan waktu kapan pemberi fidusia (debitur) dinyatakan “cedera janji” (wanprestasi), dan hilangnya kesempatan debitur untuk mendapatkan penjualan objek

jaminan fidusia dengan harga yang wajar, di samping sering menimbulkan adanya perbuatan “paksaan” dan “kekerasan” dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pinjaman utang debitur, dapat bahkan telah melahirkan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penerima fidu

sia (kreditur) serta merendahkan harkat dan martabat debitur. Hal demikian jelas merupakan bukti adanya persoalan inkonstitusionalitas dalam norma yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/1999.


Sebab, kalaupun sertifikat fidusia mempunyai titel eksekutorial yang memberikan arti dapat dilaksanakan sebagaimana sebuah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, prosedur atau tata-cara eksekusi terhadap sertifikat fidusia dimaksud harus mengikuti tata-cara pelaksanaan eksekusi seba

gaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg.

Dengan kata lain, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia, melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.


berdasarkan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg, Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195

, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari” jelasnya


Fuddin menegaskan,” maka itu dengan adanya laporan yang sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu, menurut kami, tidak ada alasan bagi Polisi tidak menindak lanjuti kasus yang kami laporkan itu, sesuai dengan sudah adanya Surat edaran Kapolri berisi perintah yang menyasar debt collector atau mata ela

ng, agar dapat ditertibkan, di data, ditindak secara hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan,Tak hanya itu, dalam surat edaran Kapolri ini juga disebut, apabila didapati adanya debt collector atau mata elang, maka harus segera diamankan, digeledah badan, dan jika ditemukan senjata tajam (sajam) m

aka segera diproses, atau memanggil pihak leasing guna diberi imbauan agar tidak melakukan perampasan di jalan,”


“Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” tulis surat edaran yang mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,”


Selain itu, dalam edaran ini juga ditegaskan bahwa debt collector hendaklah masyarakat gerebek tangkap (catatan: serahkan ke polisi/Polres/Polsek terdekat. Menurut edaran tersebut, debt collector tidak berbeda dengan begal yang melakukan tindakan pembegalan secara terang-terangan mengatasnamakan debt collector leasing.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengimbau agar semua warga Indonesia mengedarkan informasi ini dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pihak-pihak yang disebut sebagai Debt Collector atau mata elang.


Dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP yang dikeluarkan pada tanggal 23 September 2013, Bank Indonesia telah menetapkan bahwa persyaratan uang muka/DP untuk pembelian kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang dig

unakan untuk keperluan nonproduktif, serta 20 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif.


“Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan,” ujarnya.


Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.


Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan


Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.


“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini,” tegasnya.


Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!


“Sehingga Kasus Anda akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu

uang sisanya akan diberikan Kepada Anda,” tegasnya.,


“Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” ujarnya.


Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.


Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan di rumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.


Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan dan bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.(H S).

Jumat, 26 Juli 2024

Tersangka Divonis Bebas, TAPAK RIAU: Masih Ada Keadilan untuk Rakyat Kecil


PEKANBARU, - Seorang ibu rumah tangga, Oviria Angraini, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tenayan Raya satu tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2023, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (26/7/2024).


Kejadian ini sangat menarik perhatian publik, karena sebelumnya Oviria Angraini adalah korban penganiayaan, namun justru dijadikan tersangka oleh Polsek Tenayan Raya atas laporan saling lapor.


Peristiwa yang menimpa Oviria Angraini dimulai pada 18 Agustus 2023, ketika Polsek Tenayan Raya menetapkan dirinya sebagai tersangka dan memaksanya memakai baju tahanan berwarna oranye. Oviria bahkan sempat dipotret dalam kondisi tersebut dan hampir ditahan.


Namun, berkat usaha dan perlawanan hukum yang diajukan oleh TAPAK Riau melalui penasehat hukumnya, Mirwansyah, SH., MH., Oviria berhasil mendapatkan penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses penyidikan.


Pada hari Jumat (26/7/2024), Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar persidangan untuk memutuskan perkara Oviria Angraini.


Persidangan kali ini sempat berlangsung tegang, terutama saat terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum dari TAPAK Riau, Mirwansyah, MH., MH dan pihak jaksa. Mirwansyah dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dan menyajikan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa Oviria adalah korban dan bukan pelaku penganiayaan.


Selama persidangan yang berlangsung dari pagi hingga sore, majelis hakim memeriksa dengan cermat semua bukti dan kesaksian yang dihadirkan.


Fakta-fakta persidangan menguatkan bahwa Oviria Angraini tidak terbukti bersalah. Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Oviria dari semua dakwaan yang diajukan oleh Polsek Tenayan Raya.


Dalam amar putusannya, majelis hakim tunggal menyatakan bahwa terdakwa Oviria Angraini divonis bebas dan dikembalikan harkat serta martabatnya.


Hakim juga memerintahkan agar barang-barang yang disita, termasuk handphone dan sehelai baju gamis milik terdakwa, dikembalikan. Beban perkara pun ditanggung oleh negara.


Mirwansyah, SH., MH selaku penasehat hukum Oviria dari TAPAK Riau, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Ia menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan dan persidangan, ia terus berusaha membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.


"Alhamdulillah, klien kami Oviria Angraini hari ini 26 Juli 2024 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ini adalah berkah Jumat. Meskipun sebelumnya Polsek Tenayan Raya menetapkan klien kami ini sebagai tersangka, kami tetap berjuang demi keadilan. Bukti-bukti yang kami ajukan, termasuk rekaman dari anak klien kami, berhasil membuktikan bahwa klien kami bukan pelaku penganiayaan," ujar Mirwansyah.


Menurut pengacara kondang ini, putusan ini merupakan kemenangan bagi keadilan dan membuktikan bahwa sistem hukum masih bisa berpihak kepada rakyat kecil dan kepada yang benar. 


"Klien kami adalah masyarakat biasa yang mengalami ketidakadilan. Kami berjuang sekuat tenaga tanpa pamrih, mulai dari penetapan tersangka hingga persidangan di pengadilan. Ini adalah hasil dari kerja keras kami (TAPAK RIAU_red) untuk membela hak-hak klien kami," tambahnya.


Disebutkan, kasus Oviria Angraini telah menarik perhatian publik dan viral saat itu, terutama karena kejanggalan dalam penanganan kasus oleh Polsek Tenayan Raya.


Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani laporan dan tidak terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat.


Mirwansyah berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan dan penegak hukum lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melawan ketidakadilan.


"Kita harus berani melawan ketidakadilan dan memperjuangkan hak kita. Jangan takut untuk mencari keadilan, karena kebenaran akan selalu menang," tegas Mirwansyah.


Oviria Angraini, yang hadir dalam persidangan, tidak dapat menahan rasa harunya setelah mendengar putusan bebas tersebut.


Dengan berlinang air mata, Oviria Angraini mengucapkan terima kasih kepada TAPAK Riau dan kepada Mirwansyah selaku penasehat hukum yang sudah berjuang habis-habisan selama ini.


"Saya sangat berterima kasih kepada TAPAK Riau dan kepada Pak Mirwansyah selaku penasehat hukum saya yang telah berjuang habis-habisan selama ini tanpa pamrih. Mulai dari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tenayan Raya hingga persidangan di pengadilan, Pak Mirwansyah dan TAPAK Riau berjuang sekuat tenaga tanpa pamrih," ungkap Oviria sembari meneteskan air mata.


Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (Oviria Anggraini_red) yang tak lain adalah korban penganiayaan justru ditetapkan jadi tersaka oleh Polsek Tenayan Raya, Jumat (18/8/23). OA (Oviria Anggraini) disangkakan Pasal 351.


OA korban penganiayaan yang terjadi pada tgl 14 mei 2023, dan telah membuat laporan di polsek Tenayan Raya pada tanggal 16 mei 2023 lalu terkait dugaan penganiayaan.


Naas, OA bukannya mendapatkan keadilan justru dijadikan tersangka oleh Polsek Tenayan Raya pada tangal 18/8/23 dan dipaksa memakai baju orange serta di photo dan mau ditahan oleh polsek Tenayan raya.


Kejadian dugaan penganiayaan terhadap OA ini bermula ketika korban menagih sisa uang pekerjaan suaminya yang belum dibayarkan dari 2019 sampai saat ini oleh suami Sdr. RAF (pekerjaan bangunan rumah sudah selesai) namun sisanya sebesar kurang lebih 40 juta rupiah belum di bayarkan oleh Sdr. RAF.


Karena keadaan Suami Korban (BN) tengah sakit dan sudah tidak bekerja lagi, akhirnya korban datang menjumpai Sdr. (RAF) di rumahnya untuk menagih sisa uang suaminya tersebut, karena sisa uang tersebut sangat di butuhkan untuk pengobatan suaminya. Dan bukannya mendapatkan hak nya justru Korban (OA) mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, sehingga terjadilah penganiayaan terhadap OA yang diduga dilakukan oleh istri sdr. (RAF).


Pada kejadian tersebut terekam oleh anak OA yang turut ikut bersama ibunya dirumah sdr. RAF. Dalam rekaman rersebut terlihat jelas OA adalah korban pengaiayaan (video sudah di lampirkan sebagai bukti, visum dan saksi serta hp sudah disita).


Namun, Saat pihak (RAF) mengetahui bahwa korban (OA) membuat laporan ke polsek, akhirnya pihak (RAF) membuat laporan tandingan. Dan dari laporan pihak (RAF) tersebut justru OA yang di tetapakan sebagai tersangka oleh polsek Tenayan Raya.


“Alhamdulillah berkat pertolongan Allah klien saya ibu Oviria Anggraini (OA) yang tadinya korban penganiayaan dan kini dijadikan tersangka tidak jadi ditahan, karena saya sebagai Penasehat Hukum (PH) melakukan perlawanan terhadap upaya penahanan yang dilakukan oleh Polsek Tenayan raya. Dan akhirnya klien saya bisa pulang kerumah dan berkumpul dengan anak-anaknya, meskipun dengan tetesan air mata karena proses hukum yang sangat tidak adil, “jelas Penasehat Hukum Oviria Anggraini, Mirwansyah, SH., MH pada media ini, Sabtu (19/8/23).


Menurut Mirwansyah bahwa penetapan klienya jadi tersangka tidak adil dan diduga banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan oleh polsek Tenayan Raya, sehingga Korban dijadikan sebagai tersangka.


“Sudah jelas dalam Rekaman Video bahwa klien saya ini korban penganiyaan. Lalu apa dasar polsek Tenayan Raya menjadikan klien saya ini sebagai tersangka?. Apakah seperti ini cara hukum bekerja terhadap rakyat kecil ??. Klien saya Bu Oviria Anggraini butuh keadilan, mohon bantuan kepada semua pihak dan netizen untuk mendo’akan semoga ibu Oviria Anggraini ini mendapatkan keadilan, “tutup MS.

Kamis, 25 Juli 2024

Paduka Duli Yang Mulia Sultan Tuan Besar Agung (TSPDYM STBA) Muhammad Yunus AR Al- Haj, berkabung

 


Pekanbaru -- 25 Juli 2024.Malang tak dapat di tolak, untung tak dapat diraih. Itulah yang dialami Tuanku Seri Paduka Duli Yang Mulya Sultan Tuan Besar Agung (TSPDYM STBA) Muhammad Yunus Abdullah Rahmadsyah (AR) Al'Haj, tepatnya seminggu yang lalu bertepatan dengan 18 Juli 2024, telah lahir Cucu Paduka (Panggilan Kesayangan Sultan Diradja Air Tiris Melayu Kampar-Red), sekitar pkl. 00.30 dini hari , dan menghembuskan nafas terakhir, sekitar pkl. 03.30 Wib . Cucunda Paduka setelah lahir dari operasi seasar di RS Awal Bros Jl.Jendral Sudirman Tangkerang Pekanbaru, setelah dirawat selama satu minggu karena kekeringan/Ketuban bocor sehingga mengakibatkan kekeringan, sedangkan kondisi bayi waktu kejerungan air ketuban tersebut masih dalam keadaan segar. Dari kondisi kekeringan inilah akhirnya ibunda Bayi (Yulia Aprina-Ari Nugroho Anto Rachman/Ayah dari Bayi) harus dirawat selama 7 hari demi upaya untuk menyelamat bayi yang diberinama "Artha Arya Rachman" Namun untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, akhir setelah bernafas selama 3 jam saja, bayi mungil tersebut dipanggil oleh Allah swt yang sudah pasti sebagai penghuni Syurga kelak yang siap menunggu kedua orang tuanya di pintu syurga nanti.


Tepatnya setelah hari ketujuh bayi tersebut meninggal, (keluarga paduka dalam keadaan berkabung) Kamis malam Jumat 25 Juli 2024, keluarga paduka mengadakan Acara yang sangat sakral yang di tandai dengan pembacaan Yasin, tahlil , tahmid dan doa bersama di kediaman paduka di jln.Arengka Satu (Jl. Soekarno Hatta) Pekanbaru Riau.


Karena memang keluarga Paduka yang terkenal dengan pandai bergaul dengan masyarakat sekitar, kaum kerabat dan para pejabat tinggi kerajaan Airtiris Melayu Kampar, acara yasinan , tahlil tahmid dan doa bersama yang berlangsung 2 jam tersebut, sangat ramai dihadiri oleh pentakziah baik dari pihak Anto Rachman sebagai Datuk dari Ari Nugroho ( Ayah dari bayi) maupun pihak Datuk ibunda Bayi ( Paduka Yang Mulya, TSPDYM STBA Muhammad Yunus AR Al-Haj). Yasinan juga di hadiri oleh H.Andi Rachman,MM, ( Mantan Gubernur Riau) sebagai salah seorang Saudara kandung dari Anto Rachman (Ketua Umum Pemuda Pancasila Provinsi Riau).


Pada kesempatan itu, TSPDYM STBA Muhammad Yunus AR Al-Haj dalam sekapur sirih menyampaikan ucapan terimakasih kepada segenap pentakziah yang telah melangkah kaki dan mengayun tangan menghadiri Acara Yasinan,tahlil,tahmid dan doa bersama di kediaman Paduka tersebut.


"Atas nama keluarga besar Ari Nugroho dan Yulian Aprina saya menyampai ucapan terimakasi kepada para pentakzia,semoga Allah swt memberikan balasan yang setimpal sebagai amal ibadah yang dapat diterima di akhir kelak nanti, tambah Paduka.


Editor (Jas/ Jon.Dmi)

Bangun Sinergi, Lapas Narkotika Rumbai Terima Patroli Sambang Satuan Binmas Polresta Pekanbaru

 


Pekanbaru - Satuan Pembinaan Masyarakat Polresta Pekanbaru kembali melaksanakan sambang ke Lapas Narkotika Rumbai. Kamis (25/7/2024).


Kedatangan anggota Satuan Binmas Polresta Pekanbaru disambut baik oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Nanda Adesaputra. Dalam hal ini, pihak Satuan Binmas Polresta Pekanbaru menyerahkan surat untuk Kepala Lapas Narkotika Rumbai dalam rangka permintaan data baru Polsus.


Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Henri Alfa Edison Damanik menyampaikan bahwa kunjungan ini sudah sering dilakukan. Beliau berharap dengan adanya koordinasi ini dapat meningkatan keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Rumbai.


"Dari pihak Satuan Binmas sudah sering ke Lapas Narkotika Rumbai untuk meminta data-data terbaru sekaligus kontrol. Jadi, koordinasi antara kepolisian dan lapas ini sangat penting, salah satunya jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan di Lapas Narkotika Rumbai dan komunikasi dengan mereka sangat penting agar keamanan dan ketertiban Lapas Narkotika Rumbai semakin baik dan meningkat" ungkapnya.


Editor : SDM

Selasa, 23 Juli 2024

LPH MUI Riau serahkan sertifikat halal ke Pondok Patin HM.Yunus Pekanbaru -- 24


Pekanbaru -- 24 Juli 2024.Rumah Makan (RM) Pondok Patin HM.Yunus yang terkenal dengan RM khas Melayu yang beralamat di KH.Nasution No 1 Kecamatan Bukitraya Kota Pekanbaru, Selasa 23 Juli 2024, resmi menerima Sertifikat Halal dari MUI Riau.


Penyerahan Sertifikat Halal tersebut langsung diserahkan oleh Ketua Umum MUI Riau, Prof.Dr.H. Ilyas Husti, MA


Proses pemeriksaan Setifikasi halal RM Pondok Patin, Telah melalui Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majlis Ulama Indonesia ( MUI) Provinsi Riau.


"Pencapain ini adalah bentuk komitmen Pondok Patin untuk memberikan pengalaman kiliner khas Melayu yang berkualitas kepada seluruh masyarakat Indonesia" kata prof.Dr.H.Ilyas Husti, MA


Ketua Umum MUI Riau, mengapresoasi aunet RM.Pondok Pantin, HM.Yunus yang telah memilih LPPOM MUI Riau sebagai mitra dan menyelesaikan proses sertifikasi Halal. Mui Riau juga berterimakasih kepada BPJPH atas seluruh proses dan kemudahan dalam melakukan sertifikasi halal ini" tambahnya.


Prof.Dr. H.Ilyas Husti, MA menyampaikan bahwa saat ini Riau menempati urutas ke III sebagai destinasi wisata halal di indonesia.


"Mudah-mudahan dengan disertifikasi halal RM.Pondok Patin ini, maka pada tahun 2025 mendatang Riau bisa meningkat menjadi destinasi wisata halal nomor satu di Indonesia" katanya.


Sementara itu, Pendiri RM.Pondok Patin 

HM.Yunus mengucapkan terimakasih kepada Ketum MUI Riau,Prof.Dr.H.Ilyas Husti,MA Atas waktu dan kerjasamanya dalam membantu proses sertifikasi halal ini.


"Kami akan terus bermitra dengan MUI Riau dalam mewujudkan Provinsi Riau sebagai tujuan destinasi halal nomor satu di Indonesia," tambah HM.Yunus.


Restoran Pondok Patin dikenal dengan slogannya , "Tak ke Pekanbaru , kalau belum singgah ke rumah makan "pondok patin HM.Yunus".


Menurut prof.Dt.H.Ilyas Husti,MA bahwa dengan adanya sertifikat halal ini, pondoknpatin telah memenuhi dua hal penting antara lain;

Pertama, kepatuhan terhadap regulasi jaminal produk halal yang saat ini mewajibkan setiap produk yang beredar bersertifikat halal. Kedua , memenuhi kebutuhan masyarakat Riau yang mayoritas beragama Islam dan juga negara tetangga , khususnya beragama Islam/Muslim.Sertifikat Halal dapat memberikan kenyamanan di hati masyarakat" tambah Ilyas Husti yang juga salah seorang Guru Besar UIN suska Riau tersebut.


Sementara itu,Menurut JM.Yunus dalam waktu terpisah mengatakan bahwa berdirinya pondok patin ini sekitar tahun 1989 awalnya dengan fasilitas seadanya di jln.Nangka atau tuanku Tambusai, tapi berkat dukungan teman-teman dan tekad yang ikhlas insyaallah RM.Pondok Patin ini bisa melejit dan ternama seperti sekarang ini, Tambah Paduka (Panggilan kehormatan dan kesayangannya, setelah dinobat menjadi Sultan diraja Airtiris Melayu Kampar saat ini).


"Awalnya hanya bermodalkan tiga meja dan satu lusin kursi tapi saya punya keyakinan besar usaha ini akan sukses karena menu andalan kami, adalah masakan khas ikan patin. Saat ini belum banyak dilirik pebisnis rumah makan", kenang HM.Yunus.


Kelezatan hidangan pondok patin HM.Yunus perlahan menjadi buah bibir dan diburuh penikmat kuliner.Prestasinya pun makin membanggakan Riau dengan meraih Anugerah ASEAN Businis Exellence Award tahun 2018 dari indian Entreprenuer Chamber Malaysia.


Turut hadir pada kesempatan penyerahan sertifikat Halal kepada HM.Yunus tersebut antara lain; selain Ketum MUI Riau Prof.Dr.H.Ilyad Husti,MA juga Sekum MUI Riau Ir.H.Yusman Yusuf,MT , Waketum yang juga Kakan MUI Riau, Drs. Aprizal DS,Kepala Sekretariat Dr. Almi, Humas MUI Riau, Jefrizal dan pengurus LPPOM MUI Riau Kafzan dan undangan lainnya.


Editor (Jas/Jef/Jon.Dmi)

Senin, 15 Juli 2024

DPD SPI Kuansing : Sorot Kenerja Dinas PUPR Terkait Jalan Rusak Desa Logas

 Kepala Dinas PUPR Bungkam Saat


Kuansing/Riau - Jalan penghubung Desa Perhentian Luas dan Desa Logas Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) sudah sangat memprihatikan, pasalnya jalan rusak dan berlubang hingga kini belum ada perbaikan dan perhatian serius dari pemerintah setempat, hingga saat ini, Senin, 15 Juli 2024.


Salah Satu Tokoh Masyarakat Desa logas yang tidak mau disebutkan identitas nya mengatakan kepada awak Media, hampir sekitar enam kilo meter (Km) dari penghubung Desa Perhentian Luas menuju Jalan Desa Logas rusak parah dan berlobang pada setiap ruas jalan. Jalan rusak tersebut harus segera ditangani, kita minta kepada Pemda PUPR meninjau dan memperhatikannya, jangan dibiarkan begitu saja karena sangat berbahaya bagi pengendara roda dua maupun roda empat. Itu bisa mengakibatkan kecelakaan, apa lagi jalan ini penghubung mulai dari Desa Lubuk kebun, Desa Situgal sampai Simpang kampar dan Pelalawan.


Dikatakan Tokoh Masyarakat tersebut, jalan yang rusak parah dari tanjakan memasuki Desa logas itu sangat rawan kecelakaan, perlu segera ditangani, jangan sampai terjadi korban kecelakaan penguna jalan baru Pemda PUPR memperhatikan jalan tersebut, Ungkapnya.


Ditempat terpisah, awak Media Konfirmasi Sekretaris Desa Diwan, menyampaikan, memang jalan Desa logas ini yang parah mulai dari jembatan Segata sampai menuju Desa Perhentian Luas sepanjang ruas jalan mencapai enam kilo yang rusak dan berlobang, padahal waktu pertama Musrembang di Kantor camat logas Tanah Darat, Tokoh masyarakat Desa logas yang berkesempatan hadir pada saat itu (red). Pertama mengusulkan pengaspalan jalan Pemda Desa logas ini, sepanjang enam kilo meter, sudah dua kali kami pengajuan jalan Desa logas. Yang akhirnya memintai batu ke RAPP dan Mengajukan Proposal ke Pemda namun hingga saat ini satupun tidak ada terealisasi.


Ditambahkan Sekdes, pada 2023 akhir sempat kami mengeluarkan Dana mencapai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk sewa alat berat satu hari mencapai Rp 8.000.000,- (depan juta rupiah) untuk perbaikannya jalan yg rusak di Desa Logas saat itu. Uang itu kami dapat kan atas partisipasi masyarakat karena melihat kondisi jalan yang sangat memprihatikan. Dan kalau seandainya bisa di pergunakan Dana Desa (DD) mungkin Sudah kami perbaiki jalan Desa Logas yg rusak ini, begitulah kami dari Tokoh masyarakat ingin memperbaiki jalan di Desa logas ini, harap Sekdes.



Sementara Camat Logas Tanah Darat Jhon Hendri, S.Ag,M.SI Saat di Konfirmasi melalui Pesan Singkat Whatsapp Minggu, 14/07/2024 Mengatakan, akan Secepatnya di koordinasikan dengan Dinas PUPR Kuansing, ungkap Jhon Hendri.


Padahal Presiden Joko Widodo(Jokowi) sempat menyoroti ketersediaan infrastruktur di berbagai daerah, sebagai salah satu unsur pengendalian inflasi, sistem dan jalur distribusi, awasi terus. Kalau ada jalan yang rusak segera diperbaiki. Kepada gubernur, walikota, bupati segera perbaiki, bila memang ada jalan rusak tak mampu untuk diperbaiki, jokowi meminta agar pejabat daerah bicarakan ke pusat Daerah, tegas Presiden.


Pemerintah sudah menyiapkan anggaran RP 34 triliunan untuk perbaikan jalan. Hal ini juga sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas jalan Daerah. 


Jokowi juga meminta, agar pemerintah daerah bisa memantau keandalan infrastruktur jalan yang rusak di daerahnya karena tugas bapak, Ibu semuanya itu ungkap jokowi Saat itu dalam Rakernas pengendalian Inflasi di Istana Negara, (red).


Respon baik dikatakan salah satu tokoh atau Dewan Perwakilan Rakyat - Daerah (DPR-D) Kabupaten Kuantan Singingi terpilih dari dapil 2, Yuda Pratama, SH.


"Mantap, luar biasa parah jalan Kito kini, Insya Allah hasil koordinasi dengan Dinas PUPR, cepat mendapat respon," ungkap Yuda Pratama pada pesan singkat WhatsApp.


Sementara Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak Minggu, 14 Juli 2024 memilih bungkam, terkait jalan rusak di Desa logas tersebut, hingga berita ini di terbitkan.


Hal tersebut mendapat respon negatif dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kab. Kuantan Singingi, Solidaritas Pers Indonesia (SPI) melalui Seketaris, Jasriadi ST, mengharapkan, Pemda dan Kadis PUPR Kuansing, supaya dapat segera meninjau dan menangani jalan rusak parah dan berlobang di Desa Logas jalan Penghubung Kecamatan logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, saat keterangan Pres Rilisnya di Kantor DPD SPI Kuansing, Jalan Sisingamangaraja- Bingin Taluk, pada Senin, 15/07/2024 kepada awak Media dan Partner.


Mengapa kita kata kan demikian? Kata Jasriadi, ST., sebagai Pejabat Publik Dinas PURP wajib menjawab keluhan masyarkat, apalagi masyarakat itu sempat iuran untuk perbaikan jalan Kabupaten, malu kita di dengar Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi iuran untuk perbaikan jalan Kabupaten.


"Konfirmasi awak media pun tidak pernah di balas oleh pihak PUPR, saya rasa ada yang aneh pada Dinas PUPR Kab. Kuantan Singingi, Website nya aja itu eror alias 404," ungkap Jasriadi.


Rilis DPD SPI Kuantan Singingi

Kamis, 11 Juli 2024

274 Orang Siswa SMKF Ikuti MPLSPDB

 


MPLSPDB

Pekanbaru,Mediaanalisa.blogspot.com, 11 Juli 2014Sejumlah 274 orang siswa Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi (SMKF) Ikasari Pekanbaru, Rabu 10 Juli 2024 ikuti MPLSPDB (Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah Peserta Didik Baru), bertempat di lapangan serbaguna SMK Farmasi Ikasari Jalan Mawar Panam Pekanbaru.


            Dalam sambutannya kepala SMK Farmasi Ikasari Pekanbaru Endria Erman, S.Si mengatakan bahwa siswa yang ikut MPLSPDB tersebut sesuai dengan siswa yang lulus tahun yang sama “dari 274 siswa yang ikut MPLSPDB tersebut terdiri dari, siswa jurusan farmasi” 274 orang, jurusan Kimia Industri (KI), 14 orang dan siswa jurusan Teknologi Laboratorium Medik (TLM) = 21 orang” katanya. Menurut Endria Erman, kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengarahan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengarahan dari dan pembinaan awal kultur sekolah, sedangkan tujuan dilaksanakan MPLSPDB antara lain, untuk mengenali diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah menumbuhkembangnya motivasi. Semangat dan cara belajar efektif sebagai siswa baru tambah Endria.

Dilain pihak, kegiatan MPLSPDB antara lain:

1.Pengenalan sarana prasarana sekolah( labor,ruangan kelas,toilet,Pustaka,UKS,Musholla,Kantin

2. Pengenalan warga sekolah(guru,pegawai,peserta didik kelas XI)

3. Pengenalan visi misi sekolah

4.Sosialisasi TATIB dan Sanksi peserta didik

5. Sosialasi Pengenalan Program Belajar di Sekolah

6.Pengenalan  kegiatan Ekstrakurikuler

7.Pengenalan Program OSIS

8.Pengenalan Media SEMFIKS

9.Pemberian materi  tentang enterpreuner,kepemimpinan,Bahaya Narkoba dan Peraturan Perundang-undangan, Kepribadian, Kenakalan Remaja, Bullying, KAMTIBMAS

Sementara itu Ketua Yayasan Univ Riau, Prof. Dr. Ir. Thamrin, M.Sc pada kesempatan itu mengharapkan kepada Siswa Baru TA 2024/2025, agar belajar yang rajin, maksudnya agar saudara-saudara tamat sesuai waktu yang dibutuhkan, “belajarlah dengan rajin jangan terpengaruh dengan hal-hal yang dapat mencemarkan nama pribadi dan nama baik sekolah, seperti narkoba, pencurian dan lain-lain” tambah Thamrin.

Pada kesempatan tersebut juga salah seorang wali murid yang bernama : Eztry Yendra, S.KM, M.PH (orang tua dari siswa baru, Nashifa Vebriani Ezvira) menyerahkan secara simbolis siswa-siswa baru TA 20242025 sejumlah 274 orang kepada Kepala Sekolah SMK Farmasi Pekanbaru, Endria Erman, S.Si yang berarti semenjak penyerahan siswa-siswa tersebut, maka kewajiban mendidik secara formal berpindah kepada SMKF Ikasari, namun juga secara non formal juga tanggung jawab orang tua , jadi tanggung jawab terhadap keberhasilan siswa-siswa tersebut, adalah tanggung jawab pihak sekolah dan tanggung jawab orang tua”.


(Jas/Jon-dmi)

 

 

 

TERKINI

Masyarakat terdampak buffer zona meminta pikah KPI Dumai buka audiensi ke masyarakat terdampak, guna menyelesaikan rumah yang sudah disurve pihak KPI

Dumai -- masyarakat yang terdampak buffer zona di sekitar Pagar KPI di kelurahan Tanjung Palas dan jaya mukti, mengadakan rapat ...